Senin, 11 Januari 2016

Dasar Hukum Tindak Pidana Korupsi

Dasar Hukum Tindak Pidana Korupsi

1.      Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 pasal 11 C tentang KPK
Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

2.      Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Undang-undang Anti Korupsi
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874).

3.      Juncto No. 20 Tahun 2001
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar