Dasar
Hukum Tindak Pidana Korupsi
1. Undang-Undang
No. 30 Tahun 2002 pasal 11 C tentang KPK
Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00
(satu milyar rupiah).
2. Undang-Undang
No. 31 Tahun 1999 tentang Undang-undang Anti Korupsi
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874).
3. Juncto
No. 20 Tahun 2001
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4150).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar