Prinsip-Prinsip
dan Pemerintahan
•
Dalam arti luas
Pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan
legislatif, eksekutif, dan yudikatif disuatu negara dalam rangka mencapai
tujuan penyelenggaraan negara.
•
Dalam arti sempit
Pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan
eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaran
negara.
•
Menurut Utrech
dalam bukunya
Isitilah pemerintahan memiliki pengertian yang tidak sama. Beberapa
pengertian tersebut, diantaranya:
a.
Pemerintahan
sebagai gabungan dari semua badan yang berkuasa memerintah. Yang termasuk
badan-badan keanekaragaman bertugas untuk, misalnya: badan legislatif, badan
eksekutif, dan badan yudikatif.
b.
Pemerintahan sebagai gabungan badan-badan
kenegaraan tertinggi yang berkuasa memerintah diwilayah suatu negara, misalnya,
raja, presideng, atau yang dipertuan agug (Malaysia).
c.
Pemerintahan dalam arti kepala negara
(presiden) bersama dengan kabinetnya.
Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas
berbagai komponen pemerintahan yang bekerja salaing bergantung dan memenuhi
dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan.
Bentuk
Pemerintahan:
- Bentuk Pemerintahan Klasik
Menurut Mac Iver dan Leon
Duguit yang menyatakan bahwa bentuk negara sama dengan bentuk pemerintahan.
Menurut Prof. Padmo Wahyono, SH bahwa
bentuk negara aristokrasi dan demokrasi adalah bentuk pemerintahan klasik,
sedangkan monarki dan republik adalah bentuk pemerintahan modern.
Dalam bentuk pemerintahan klasik
dapat dibedakan atas julmah orang yang memerintah dan sifat pemerintahannya.
-
Ajaran Plato (429-347 SM)
Menurut
Plato, ada lima bentuk pemerintahan negara. Dan kelima bentuk harus sesuai
dengan sifat-sifat tertentu manusia. Adapun kelima bentuk sebagai berikut.
- Aristokrasi
- Timokrasi
- Oligarki
- Demokrasi
- Tirani
• Ajaran Aristoteles (384-322 SM)
Menurut Aristoteles,membedakan bentuk pemerintahan
berdasarkan dua kriteria pokok, yaitu jumlah orang yang memegang pucuk
pemerintahan dan kualitas pemerintahan. Perbedaan bentuk pemerintahan adalah
sebagai berikut.
- Monarki
- Tirani
- Aristokrasi
- Oligarki
- Politeia
- Demokrasi
• Ajaran Polybios (204-122 SM)
Menurut Polybios, dikenal dengan Teori Siklus
sebenarnya merupakan pengembangan lebih lanjut dari ajaran Aristoteles dengan
sedikit perubahan, yaitu dengan mengganti bentuk pemerintahan ideal politeia
dengan demokrasi.
-
Monarki - Oligarki
-
Tirani - Demokrasi
-
Aristokrasi - Okhlokarsi
Bentuk
Pemerintahan Monarhi (kerajaan)
Menurut Leon Duguit dalam bukunya “Traite de
Droit Constitutional” memebedakan pemerintahan dalam bentuk monarhi dan
republik. Menurut Leon Duguit, Perbedaan antara bentuk
pemerintahan “monarhi” dan “republik” adalah ada pada kepala
negaranya. Jika ditunjuk berdasarkan hak turun-temurun, maka berhadapan dengan monarki.
Jika kepala negaranya ditunjuk tidak berdasarkan turun-temurun tetapi dipilih,
maka berhadapan dengan republik.
Dalam praktik-praktik ketatanegaraan, bentuk pemerintahan
monarki dan republik dapat dibedakan sebagaai berikut:
a. Monarki absolut
b. Monarki konstitusional
c. Monarki parlementer
• Bentuk pemerintahan republik
Dalam pelakasanaan bentuk pemerintahan republik dapat
dibedakan menjad republik absolut, republik konstitusional, dan republik
parlementer.
a. Republik absolut
b. Republik konstitusional
c. Republik parlementer
Sistem Pemerintahan
Istilah sistem pemerintahan merupakan gabungan dari dua kata, sistem
dan pemerintahan. “Sistem” adalah suatu keseluruhan, terdiri dari
beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional, baik antara bagian-bagian
maupun hubungan fungsional terhadap keseluruhannya.
A.
Sistem pemerintahan parlementer
Sistem parlementer
adalah sebuah sistem pemerintahan dimana parlemen memiliki peranan penting
dalam pemerintahan. Parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri
dan dapat menjatuhkan pemerintah.
Sistem parlemen dapat memiliki seorang
presiden dan perdana menteri yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan.
Sedangkan dalam presidensil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan,
namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara.
-
Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer
Beberapa
ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer sebagai berikut:
1.
Raja/ratu
atau presiden adalah kepala negara. Kepala negara ini tidak bertanggun jawab
atas segala kebijakan yang diambil oleh kabinet.
2.
Kepala
negara sebagai simbol kedaulatan dan keutuhan negara, tidak memiliki kekuasaan
pemerintahan dan tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala
pemerintahan adalah perdana menteri.
3.
Badan
legislatif atau parlemen adalah stu-satunya badan yang anggotanya langsung oleh
rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan sebagai badan
perwakilan dan lembaga legislatif.
4. Eksekutif bertanggungjwab kepada legislatif. Yang disebut
sebagai eksekutif adalah kabinet. Kabinet harus meletakan atau mengembalikan
mandatnya kepada kepala negara, mana kala parlemen mengeluarkan mosi tidak
percaya kepada menteri tertentu atau seluruh menteri.
5. Dalam sistem dua partai, yang ditunjuk sebagai pembentuk
kabinet dan sekaligus sebagai perdana menteri adalah ketua partai politik yang
memenangkan pemilu, sedangkan partai yang kalah akan berlaku sebagai pihak
oposisi.
6. Dalam sistem banyak partai, formatur kabinet harus
membentuk kabinet secara koalisi, karena kabinet harus mendapat dukungan
kepercayaan dari parlemen.
7. Apabila terjadi perselisihan antara kabinet dan parlemen
dan kepala negara beranggapan kabinet berada dalam pihak yang benar, maka
kepala negara akan membubarkan parlementer
B.
Sistem pemerintahan presidensial
Sistem
pemerintahan presidensial (kongresional) adalah sistem pemerintahan negara
republik dimana kekuasaan eksekutif dipilih melalui emilu dan terpisah dengan
kekuasaan legislatif. Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensial terdiri dari
3 unsur, yaitu:
a.
Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat
pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
b.
Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa
saling menjatuhkan.
c.
Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan
legislatif.
• Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial
1)
Penyelenggaraan
negara berdasarkan presiden. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala
pemerintah. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh
rakyat atau suatu dewan/majelis.
2). Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet
bertanggungjawab kepada presiden dan tidak bertanggungjawab kepada
parlemen/legislatif.
3). Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen karena
tidak dipilih oleh parlemen.
4). Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam
sistem parlementer.
5). Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan menjabat
sebagai lembaga perwakilan. Anggotanya dipilih oleh rakyat.
6). Presiden tidak berada
dibawah pengawasan langsung parlemen.
C.
Sistem pemerintahan referendum
Sistem
pemerintahan referendum adalah variasi dari sistem pemerintahan parlementer dan
presidensial. Referendum terdiri dari referendum obligatoir, referendum
fakultatif, referndum konsultatif.
a.
Referendum
obligatoir
b.
Referendum
fakultatif
c.
Referendum
konsultatif
4. Sistem
parlemen satu kamar dan dua kamar
a. Sistem parlemen satu kamar
Banyak negara yang mempunya parlemen dengan sistem satu
kamar, yang pada awalnya menganut sistem dua kamar dan belakangan menghapus
majelis tigginya. Alasannya karena majelis tinggi yang dipilih hanya bertumpang
tindih dengan majelis rendah dan menghalangi disetujuinya undang-undang.
Beberapa hal
terkait dengan parlemen sistem satu kamar, adalah sebagai berikut:
-
Para
pendukung
-
Para
pengkritik
-
Kelemahan
sistem satu
b. Sistem
parlemen dua kamar
Sistem parlemen dua kamar adalah praktik pemerintahan
yang menggunkan dua kamar legislatif atau parlemen, jadi, parlemen dua kamar
(bikameral) adalah parlemen atau lemabaga legislatif yang terdiri atas dua
kamar.
4.
Prinsip-prinsip Kepermerintahan yang Baik
United Nations Develoment
Program mengemukakan bahwa
karakteristik atas prinsip-prinsip yang harus dianut dan dikembangkan dalam praktik
penyelenggaraan kepernerintahan yang baik meliputi hal-hal berikut:
a. Partisipasi
b. Penegakan hukum
c. Tranparansi
d. Daya tanggap
e. Berorientasi konsesus
f. Berkeadilan
g. Efektivitas dan efesiensi
h. Akuntabilitas
i.
Bervisi
strategis
j.
kesalingterkaitan
HUKUM
PEMERINTAHAN
1. Kedudukan Hukum
(Rechtspositie) Pemerintah
bahwa hukum publik adalah hukum yang berkenaan
dengan kesejahteraan negara Romawi, sedangkan hukum privat adalah hukum yang
mengatur hubungan kekeluargaan.
Kriteria yang di kemukakan oleh para ahli
hukum,mengenai perbedaan hukum publik dan hukum privat:
a. Kepentingan,
Hukum publik mengatur kepentingan umum/publik,hukum
privat mengatur kepentingan khusus/perdata.
b. Cara
mempertahankan,
Hukum publik dipertahankan oleh pemerintah,hukum
privat dipertahankan oleh orang per orang.
c. Asas
hukum,
Hukum publik memuat asas-asas istimewa,hukum privat
memuat asas-asas biasa.
d. Hubungan
hukum,
Hukum
publik mengatur hubungan vertikal (pemerintah dengan warga negara),hukum privat
mengatur hubungan horisontal (hubungan antar warga negara).
e. Sifat hukum,
Hukum
publik adalah hukum yang a priori (telah dari pangkal karena sudah menjadi
asas)memaksa,hukum privat adalah hukum yang tidak a priori memaksa
.
2. Kedudukan pemerintahan dalam Hukum Publik
Hukum publik negara adalah organisasi jabatan dan
diantara jabatan-jabatan ini ada jabatan pemerintah.
Menurut
pendapat H.D van Wijk/Willem Konijnenbelt,mengatakan bahwa :”Di dalam
hukum mengenai badan hukum kita mengenal perbedaan antara badan hukum dan
organ-organnya. Badan hukum adalah pendukung hak-hak kebendaan (harta
kekayaan). Badan hukum melakukan perbuatan melalui organ-organnya,yang
mewakilinya.
3. Kedudukan Pemerintah
dalam Hukum Privat
Badan hukum(
recthspersoon ) adalah kumpulan orang, yaitu semua yang ada di dalam kehidupan
masyarakat (dengan berbagai pengecualian) sesuai dengan ketentuan undang-undang
dapat bertindak sebagaimana manusia, yang memiliki hak-hak dan kewenangan-kewenangan,
seperti kumpulan orang (dalam suatu badan hukum), perseroan terbatas,
perusahaan perkapalan,perhimpunan (sukarelan) , dsb
KEWARGANEGARAAN
Kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan dengan
suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi
orang yang bersangkutan.
Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu
sebagai berikut:
a. Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis
- Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum anatara orang-orang dengan negara.
- Kewarganegaraan dalam arti sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosionak, seperti ikartan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air.
b. Kewarganegaraan dalam arti formil dan materil.
- Kewarganegaraan dalam arti formil menunjukkan pada tempat kewarganegaraan. Dalam sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik.
- Kewarganegaraan dalam arti materil menunjukkan pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga Negara.
a. Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis
- Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum anatara orang-orang dengan negara.
- Kewarganegaraan dalam arti sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosionak, seperti ikartan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air.
b. Kewarganegaraan dalam arti formil dan materil.
- Kewarganegaraan dalam arti formil menunjukkan pada tempat kewarganegaraan. Dalam sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik.
- Kewarganegaraan dalam arti materil menunjukkan pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga Negara.
Pendidikan Kewarganegaraan
Hakikat pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri
dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela
negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara.
Tujuan pendidikan
kewarganegaraan adalah mewujudkan warga negara sadar bela negara berlandaskan
pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral
bangsa dalam perikehidupan bangsa.
• Standar isi pendidikan kewarganegaraan adalah pengembangan :
1. nilai-nilai cinta tanah air;
1. nilai-nilai cinta tanah air;
2. kesadaran berbangsa dan bernegara;
3. keyakinan terhadap Pancasila sebagai ideologi negara;
4. nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia dan lingkungan hidup;
5. kerelaan berkorban untuk masyarakat, bangsa, dan negara, serta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar