Senin, 11 Januari 2016

Prinsip-Prinsip Pemerintahan dan Sistem Pemerintahan

Prinsip-Prinsip dan Pemerintahan




      Dalam arti luas
Pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif disuatu negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
      Dalam arti sempit
Pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaran negara.
      Menurut Utrech dalam bukunya
Isitilah pemerintahan memiliki pengertian yang tidak sama. Beberapa pengertian tersebut, diantaranya:
a.       Pemerintahan sebagai gabungan dari semua badan yang berkuasa memerintah. Yang termasuk badan-badan keanekaragaman bertugas untuk, misalnya: badan legislatif, badan eksekutif, dan badan yudikatif.
b.       Pemerintahan sebagai gabungan badan-badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa memerintah diwilayah suatu negara, misalnya, raja, presideng, atau yang dipertuan agug (Malaysia).
c.        Pemerintahan dalam arti kepala negara (presiden) bersama dengan kabinetnya.

Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja salaing bergantung dan memenuhi dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan.






Bentuk Pemerintahan:
- Bentuk Pemerintahan Klasik
            Menurut Mac Iver dan Leon Duguit yang menyatakan bahwa bentuk negara sama dengan bentuk pemerintahan.
            Menurut Prof. Padmo Wahyono, SH bahwa bentuk negara aristokrasi dan demokrasi adalah bentuk pemerintahan klasik, sedangkan monarki dan republik adalah bentuk pemerintahan modern.
            Dalam bentuk pemerintahan klasik dapat dibedakan atas julmah orang yang memerintah dan sifat pemerintahannya.
- Ajaran Plato (429-347 SM)
Menurut Plato, ada lima bentuk pemerintahan negara. Dan kelima bentuk harus sesuai dengan sifat-sifat tertentu manusia. Adapun kelima bentuk sebagai berikut.


- Aristokrasi
- Timokrasi
- Oligarki
- Demokrasi
- Tirani


      Ajaran Aristoteles (384-322 SM)
Menurut Aristoteles,membedakan bentuk pemerintahan berdasarkan dua kriteria pokok, yaitu jumlah orang yang memegang pucuk pemerintahan dan kualitas pemerintahan. Perbedaan bentuk pemerintahan adalah sebagai berikut.


- Monarki
- Tirani
- Aristokrasi
- Oligarki
- Politeia
- Demokrasi


      Ajaran Polybios (204-122 SM)
Menurut Polybios, dikenal dengan Teori Siklus sebenarnya merupakan pengembangan lebih lanjut dari ajaran Aristoteles dengan sedikit perubahan, yaitu dengan mengganti bentuk pemerintahan ideal politeia dengan demokrasi.
-          Monarki                                       - Oligarki
-          Tirani                           - Demokrasi
-          Aristokrasi                   - Okhlokarsi




Bentuk Pemerintahan Monarhi (kerajaan)


Menurut Leon Duguit dalam bukunya “Traite de Droit Constitutional” memebedakan pemerintahan dalam bentuk monarhi dan republik. Menurut Leon Duguit, Perbedaan antara bentuk pemerintahan “monarhi” dan “republik” adalah ada pada kepala negaranya. Jika ditunjuk berdasarkan hak turun-temurun, maka berhadapan dengan monarki. Jika kepala negaranya ditunjuk tidak berdasarkan turun-temurun tetapi dipilih, maka berhadapan dengan republik.
Dalam praktik-praktik ketatanegaraan, bentuk pemerintahan monarki dan republik dapat dibedakan sebagaai berikut:
a.       Monarki absolut
b.      Monarki konstitusional
c.       Monarki parlementer
      Bentuk pemerintahan republik
Dalam pelakasanaan bentuk pemerintahan republik dapat dibedakan menjad republik absolut, republik konstitusional, dan republik parlementer.
a.       Republik absolut
b.      Republik konstitusional
c.       Republik parlementer




                Sistem Pemerintahan


Istilah sistem pemerintahan merupakan gabungan dari dua kata, sistem dan pemerintahan. “Sistem” adalah suatu keseluruhan, terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional, baik antara bagian-bagian maupun hubungan fungsional terhadap keseluruhannya.



A.    Sistem pemerintahan parlementer


      


Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan dimana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan dapat menjatuhkan pemerintah.
       Sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan perdana menteri yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Sedangkan dalam presidensil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara.
- Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer
Beberapa ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer sebagai berikut:
1.        Raja/ratu atau presiden adalah kepala negara. Kepala negara ini tidak bertanggun jawab atas segala kebijakan yang diambil oleh kabinet.
2.        Kepala negara sebagai simbol kedaulatan dan keutuhan negara, tidak memiliki kekuasaan pemerintahan dan tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri.
3.        Badan legislatif atau parlemen adalah stu-satunya badan yang anggotanya langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
4.      Eksekutif bertanggungjwab kepada legislatif. Yang disebut sebagai eksekutif adalah kabinet. Kabinet harus meletakan atau mengembalikan mandatnya kepada kepala negara, mana kala parlemen mengeluarkan mosi tidak percaya kepada menteri tertentu atau seluruh menteri.
5.      Dalam sistem dua partai, yang ditunjuk sebagai pembentuk kabinet dan sekaligus sebagai perdana menteri adalah ketua partai politik yang memenangkan pemilu, sedangkan partai yang kalah akan berlaku sebagai pihak oposisi.
6.      Dalam sistem banyak partai, formatur kabinet harus membentuk kabinet secara koalisi, karena kabinet harus mendapat dukungan kepercayaan dari parlemen.
7.      Apabila terjadi perselisihan antara kabinet dan parlemen dan kepala negara beranggapan kabinet berada dalam pihak yang benar, maka kepala negara akan membubarkan parlementer




B.     Sistem pemerintahan presidensial
      


Sistem pemerintahan presidensial (kongresional) adalah sistem pemerintahan negara republik dimana kekuasaan eksekutif dipilih melalui emilu dan terpisah dengan kekuasaan legislatif. Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensial terdiri dari 3 unsur, yaitu:
a. Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
b. Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
c. Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.
      Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial
1)            Penyelenggaraan negara berdasarkan presiden. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintah. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan/majelis.
2). Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertanggungjawab kepada presiden dan tidak bertanggungjawab kepada parlemen/legislatif.
3). Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen karena tidak dipilih oleh parlemen.
4). Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
5). Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan menjabat sebagai lembaga perwakilan. Anggotanya dipilih oleh rakyat.
6). Presiden tidak berada  dibawah pengawasan langsung parlemen.



C.    Sistem pemerintahan referendum


Sistem pemerintahan referendum adalah variasi dari sistem pemerintahan parlementer dan presidensial. Referendum terdiri dari referendum obligatoir, referendum fakultatif, referndum konsultatif.
a.       Referendum obligatoir
b.      Referendum fakultatif
c.       Referendum konsultatif
4. Sistem parlemen satu kamar dan dua kamar
a.       Sistem parlemen satu kamar
Banyak negara yang mempunya parlemen dengan sistem satu kamar, yang pada awalnya menganut sistem dua kamar dan belakangan menghapus majelis tigginya. Alasannya karena majelis tinggi yang dipilih hanya bertumpang tindih dengan majelis rendah dan menghalangi disetujuinya undang-undang.
Beberapa hal terkait dengan parlemen sistem satu kamar, adalah sebagai berikut:
-          Para pendukung
-          Para pengkritik
-          Kelemahan sistem satu
b. Sistem parlemen dua kamar
Sistem parlemen dua kamar adalah praktik pemerintahan yang menggunkan dua kamar legislatif atau parlemen, jadi, parlemen dua kamar (bikameral) adalah parlemen atau lemabaga legislatif yang terdiri atas dua kamar.



4. Prinsip-prinsip Kepermerintahan yang Baik


United Nations Develoment Program mengemukakan bahwa karakteristik atas prinsip-prinsip yang harus dianut dan dikembangkan dalam praktik penyelenggaraan kepernerintahan yang baik meliputi hal-hal berikut:
a.       Partisipasi
b.      Penegakan hukum
c.       Tranparansi
d.      Daya tanggap
e.       Berorientasi konsesus
f.       Berkeadilan
g.      Efektivitas dan efesiensi
h.      Akuntabilitas
i.        Bervisi strategis
j.        kesalingterkaitan




HUKUM PEMERINTAHAN


1. Kedudukan Hukum (Rechtspositie) Pemerintah


bahwa hukum publik adalah hukum yang berkenaan dengan kesejahteraan negara Romawi, sedangkan hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan kekeluargaan.
Kriteria yang di kemukakan oleh para ahli hukum,mengenai perbedaan hukum publik dan hukum privat:

a. Kepentingan,
Hukum publik mengatur kepentingan umum/publik,hukum privat mengatur kepentingan khusus/perdata.
b. Cara mempertahankan,
Hukum publik dipertahankan oleh pemerintah,hukum privat dipertahankan oleh orang per orang.
c. Asas hukum,
Hukum publik memuat asas-asas istimewa,hukum privat memuat asas-asas biasa.
d. Hubungan hukum,
Hukum publik mengatur hubungan vertikal (pemerintah dengan warga negara),hukum privat mengatur hubungan horisontal (hubungan antar warga negara).
e. Sifat hukum,
Hukum publik adalah hukum yang a priori (telah dari pangkal karena sudah menjadi asas)memaksa,hukum privat adalah hukum yang tidak a priori memaksa


.



2. Kedudukan pemerintahan dalam Hukum Publik


Hukum publik negara adalah organisasi jabatan dan diantara jabatan-jabatan ini ada jabatan pemerintah.
Menurut pendapat H.D van Wijk/Willem Konijnenbelt,mengatakan bahwa :”Di dalam hukum mengenai badan hukum kita mengenal perbedaan antara badan hukum dan organ-organnya. Badan hukum adalah pendukung hak-hak kebendaan (harta kekayaan). Badan hukum melakukan perbuatan melalui organ-organnya,yang mewakilinya.



3. Kedudukan Pemerintah dalam Hukum Privat


Badan hukum( recthspersoon ) adalah kumpulan orang, yaitu semua yang ada di dalam kehidupan masyarakat (dengan berbagai pengecualian) sesuai dengan ketentuan undang-undang dapat bertindak sebagaimana manusia, yang memiliki hak-hak dan kewenangan-kewenangan, seperti kumpulan orang (dalam suatu badan hukum), perseroan terbatas, perusahaan perkapalan,perhimpunan (sukarelan) , dsb




KEWARGANEGARAAN 


Kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan.
Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:
a. Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis
- Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum anatara orang-orang dengan negara.
- Kewarganegaraan dalam arti sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosionak, seperti ikartan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air.
b. Kewarganegaraan dalam arti formil dan materil.
- Kewarganegaraan dalam arti formil menunjukkan pada tempat kewarganegaraan. Dalam sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik.
- Kewarganegaraan dalam arti materil menunjukkan pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga Negara
.



Pendidikan Kewarganegaraan


Hakikat pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara.
            Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah mewujudkan warga negara sadar bela negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa.
• Standar isi pendidikan kewarganegaraan adalah pengembangan :
1. nilai-nilai cinta tanah air;
2. kesadaran berbangsa dan bernegara;
3. keyakinan terhadap Pancasila sebagai ideologi negara;
4. nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia dan lingkungan hidup;
5. kerelaan berkorban untuk masyarakat, bangsa, dan negara, serta



Tidak ada komentar:

Posting Komentar