1.Melawan hukum untuk memperkaya diri dan dapat merugikan
keuangan Negara
2.Menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan diri
sendiri dan dapat merugikan
keuangan Negara
3.Menyuap pegawai negeri
4.Memberi hadiah kepada pegawai negeri karena jabatannya
5.Pegawai negeri menerima suap
6.Pegawai negeri menerima hadiah yang berhubungan dengan
jabatannya
7.Menyuap hakim
8.Menyuap advokat
9.Hakim dan advokat menerima suap
10.Pegawai negeri menggelapkan uang atau membiarkan
penggelapan
11.Pegawai negeri memalsukan buku untuk pemeriksaan
administrasi
12.Pegawai negeri merusakkan bukti
13.Pegawai negeri membiarkan orang lain merusakkan bukti
14.Pegawai negeri membantu orang lain merusakkan bukti
15.Pegawai negeri memeras
16.Pegawai negeri memeras pegawai yang lain
17.Pemborong berbuat curang
18.Pengawas proyek membiarkan perbuatan curang
19.Rekanan TNI/Polri berbuat curang
20.Pengawas rekanan TNI/Polri membiarkan perbuatan curang
21.Penerima barang TNI/Polri membiarkan perbuatan curang
22.Pegawai negeri menyerobot tanah negara sehingga
merugikan orang lain
23.Pegawai negeri turut serta dalam pengadaan yang
diurusnya
24.Pegawai negeri menerima gratifikasi dan tidak lapor
KPK
25.Merintangi proses pemeriksaan
26.Tersangka tidak memberikan keterangan mengenai
kekayaannya
27.Bank yang tidak memberikan keterangan rekening
tersangka
28.Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau
memberi keterangan palsu
29.Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan
keterangan atau memberi keterangan palsu
30.Saksi yang membuka identitas pelapor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar